Kamis 27 Apr 2023 17:19 WIB

Praktisi Hukum: Sanksi Etik tak Cukup, AKBP Achiruddin Harus Dipidana

Pengamat hukum sebut sanksi etik tidak cukup untuk AKBP Achiruddin tapi juga dipidana

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Elvi (perempuan berjilbab), ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan. Pengamat hukum sebut sanksi etik tidak cukup untuk AKBP Achiruddin tapi juga dipidana.
Foto: Dok. Republika
Elvi (perempuan berjilbab), ibu dari Ken Admiral, korban penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan. Pengamat hukum sebut sanksi etik tidak cukup untuk AKBP Achiruddin tapi juga dipidana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sanksi etik berupa pencopotan jabatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai tak cukup. Praktisi hukum pidana Boris Tampulon menilai, eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) itu, juga harus dipidana terkait pembiaran atas perbuatan anak kandungnya Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan berat terhadap Ken Admiral. 

“Polisi harus pula mengusut keterlibatan pidana terhadap AKBP AH (Achiruddin Hasibuan),” begitu kata Boris dalam siaran pers yang diterima Republika, di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga

Menurut Boris beberapa perbuatan yang dilakukan AKBP Achruddin dalam peristiwa penganiyaan anaknya terhadap korban, adalah bentuk kesengajaan. Yaitu turut serta dan terlibat dalam membantu Aditya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral. 

Meskipun dikatakan Boris, keterlibatan AKBP Achiruddin dalam kontak fisik putranya itu dilakukan tak langsung. “Dalam teori hukum pidana, orang yang turut serta, tidak hanya orang yang melakukan penganiayaan. Tetapi bisa juga orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang membantu agar tindak pidana penganiayaan bisa dilakukan atau terlaksana,” terang Boris. 

Menurut Boris, dari pernyataan kepolisian, ada beberapa perbuatan dan keterlibatan AKBP Achiruddin yang terungkap dalam peristiwa penganiayaan anaknya terhadap Ken Admiral. Seperti menyuruh lakukan, dan perintah mengambil senjata laras panjang.

“Kemudian adanya dugaan yang dilakukan AKBP AH saat peristiwa penganiayaan melakukan pelarangan terhadap orang yang akan melakukan peleraian terhadap orang orang yang melakukan penganiyaan,” ujar Boris. 

Hal tersebut dikatakan Boris, masuk dalam kualifikasi jeratan dalam Pasal 56 KUH Pidana. Dalam aturan itu, disebutkan, adanya konsekuensi pidana terhadap para pembantu suatu tindak kejahatan.

“Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan,” terang Boris. 

Boris mengatakan perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, dapat menjadi alasan bagi kepolisian untuk menjeratnya sebagai tersangka. “Bila semua hal tersebut terbukti, maka polisi seharusnya juga menetapkan AKBP AH sebagai tersangka karena turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban,” begitu ujar Boris.

AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ayah kandung dari Aditya Hasibuan. Putranya itu melakukan penganiayaan berat terhadap Ken Admiral. Penganiyaan itu terjadi Desember 2022 lalu di depan rumah Keluarga Hasibuan itu di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Sumut.

Sebelum penganiyaan, AKBP Achiruddin memerintahkan satu anggota keluarganya mengambil senjata laras panjang. Saat peristiwa terjadi, pun AKBP Achiruddin menyemangati putranya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Bahkan saat para rekan Ken Admiral berupaya menghentikan penganiyaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, AKBP Achiruddin melakukan pelarangan dengan tetap menyemati putranya itu melakukan pemukulan, dan tendangan.

Atas peristiwa tersebut, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan terhadap AKBP Achiruddin, Polda Sumut hanya memberikan sanksi etik berupa pencopotan jabatan dan penempatan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement