REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran dilakukan lantaran adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Achiruddin Hasibuan.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ungkap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada awak media, Kamis (27/4).
Menurut Natsir Kongah, ada dua nomor rekening yang diblokir PPATK dengan nilai mencapai puluhan miliar. Namun dia tidak membeberkan berapa nilai pasti masing-masing dari dua rekening tersebut.
"Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar," kata Natsir Kongah.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa penelusuran harta kekayaan terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan sejak sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial. Disebutnya pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan sehingga perlu dilakukan pemblokiran.
"Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana. Nilai sangat signifikan," terang Ivan.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Hal itu terjadi setelah melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.
"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.