REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Febrian Fachri, Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening eks kabag Bin Ops Ditnarkoba Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan. Pemblokiran dilakukan karena adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan perwira menengah polisi yang namanya mencuat menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditnya Hasibuan.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah kepada awak media, Kamis (27/4/2023).
Menurut Natsir Kongah, ada dua nomor rekening yang diblokir PPATK dengan nilai mencapai puluhan miliar. Namun, dia tidak membeberkan berapa nilai pasti masing-masing dari dua rekening tersebut. "Dari dua rekening itu, ada puluhan miliar," kata Natsir Kongah.
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penelusuran harta kekayaan terhadap Achiruddin Hasibuan dilakukan sejak sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya bernama Aditya Hasibuan viral di media sosial. Dia menyebut, pihaknya mencium adanya indikasi penyimpangan sehingga perlu dilakukan pemblokiran.
"Kami sedang proses analisis sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik. Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana. Nilai sangat signifikan," ujar Ivan Yustiavandana.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara. Hal itu terjadi setelah melakukan pembiaran terhadap kejadian penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa di Kota Medan.
"Saudara AH sudah dicopot dari jabatannya sebagai kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan sekarang nonjob," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Hadi Wahyudi.
Selain dicopot dari jabatannya, Achiruddin diberi sanksi tambahan berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan. Ia dinyatakan bersalah karena telah membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Polisi Sumaryono menerangkan, awal kejadian pada Rabu 21 Desember 2022 pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya Helvetia Kota Medan. Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
Kemudian pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, seusai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan oleh AKBP Achiruddin.
Atas peristiwa itu, Sumaryono menyebutkan, korban pun membuat laporan ke Polrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya aksi saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan, laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," ujar Sumaryono.
Sumaryono menambahkan, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chat seorang teman wanita. "Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," kata Sumaryono menambahkan.
Keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan, menegaskan tidak akan membuka pintu damai bagi pelaku. Ibu Ken Admiral, Elvi, mengatakan, sebelum kasus ini menjadi viral di media sosial, pihaknya sudah mencoba menyelesaikan kasus ini dengan keluarga AKBP Achiruddin secara damai.
Namun, saat itu upaya perdamaian dari keluarga Ken tidak bertemu. Dan kini, menurut Elvi, pihak keluarganya ingin kasus ini diselesaikan sesuai proses hukum yang berlaku.
"Perdamaian sudah pernah kami coba, tidak ada titik temu. Karena anak saya dipijak-pijak (injak-injak) melebihi binatang, jadi sekarang biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Elvi, Rabu (26/4/2023).