Rabu 26 Apr 2023 19:45 WIB

Soal Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah, Muhadjir: Sudah Diselesaikan Kepala BRIN

BRIN menggelar sidang etik AP Hasanuddin dan memeriksa Thomas Djamaluddin.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus raharjo
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.
Foto: Dok Republika
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko terkait pernyataan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang berisi ancaman kepada warga Muhammadiyah. Muhadjir menegaskan masalah itu akan diselesaikan oleh BRIN jika terkait dengan pelanggaran etik.

"Saya tidak punya wewenang itu, sudah diselesai oleh (BRIN) saya sudah koordinasi dengan kepala BRIN supaya ya harus kalau ada pelanggaran etik diproses," ujar Muhadjir saat ditemui wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Karena itu, Muhadjir meminta semua pihak menyerahkan proses etik kepada BRIN selaku lembaga yang menaungi AP Hasanudin. Namun demikian, kata Muhadjir, jika pernyataan AP Hasanuddin itu memenuhi unsur pidana, dia berharap penyelesaiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tidak perlu ada pihak yang campur tangan, kalau itu sampai memiliki indikator pelanggaran pidana silakan dituntaskan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Muhadjir yang juga tokoh Muhammadiyah tersebut.

Hari ini BRIN menggelar sidang etik peneliti AP Hasanuddin terkait ucapan ancaman pembunuhan ke warga Muhammadiyah secara tertutup. Tak hanya AP Hasanuddin, peneliti senior BRIN Thomas Djamaluddin juga ikut dimintai keterangan oleh tim pemeriksa. Sebab, komentar AP Hasanuddin diketahui ditulis di unggahan Facebook Thomas Djamaluddin.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memroses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Handoko menjelaskan meski AP Hasanuddin telah membuat surat permintaan maaf atas komentar viral di media sosial, BRIN tetap akan memroses kasus ini. Yakni, dengan menggelar sidang Majelis Etik ASN yang diagendakan pada Rabu (26/4/2023). Setelahnya, sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement