REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN -- Kasubsi PID Polres Pesisir Selatan, Aiptu Doni Santoso, mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga tersangka kasus persekusi terhadap dua orang wanita pemandu karaoke di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dua tersangka yang sudah diamankan itu adalah AK (38 tahun) dan E (47). AK ditangkap pada Kamis (20/4/2023) di Kampung Lakuak Desa Dusun Pasar Gompong Kecamatan Lengayang. Sementara tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Tersangka E diantar keluarga untuk menyerahkan diri ke kepolisian," kata Doni, Jumat (21/4/2023).
Kini kedua tersangka sudah berada di markas Polres Pessel untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Sembari itu, polisi juga masih memburu satu lagi tersangka dalam kasus ini.
Video persekusi terhadap dua wanita itu sendiri itu beredar luas di sosial media. Dalam video tersebut terlihat sekelompok orang berusaha merusak cafe. Cafe itu disinyalir menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu. Massa merangsek masuk cafe. Tak lama kemudian terlihat massa menggiring dua wanita menuju pinggir pantai.
Dalam video itu, terdengar si wanita telah meminta ampun sambal menyebut tidak melakukan perbuatan (yang melanggar) apapun. Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan warga yang terdiri dari sejumlah pemuda. Wanita ini didorong masuk laut, diceburkan sebelum akhirnya ditelanjangi. Beberapa hari usai kasus ini viral, polisi menetapkan tiga orang tersangka.