REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kepolisian turun tangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan persekusi dan pengusiran seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Polres Metro Jakarta Barat sudah memeriksa 11 saksi dalam penyelidikan kasus tersebut. Kapolres Metropolitan Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, menyatakan penyidik masih menggali keterangan ahli hukum pidana untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.
Sejumlah kasus di Perumahan Permata Buana kini ramai menjadi bahan pemberitaan. Kasus pertama kali mencuat adalah kasus keributan antara warga dan pihak sekuriti kompleks perumahan. Seorang kepala sekuriti kompleks sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Barat.
Kasus tersebut rupanya memicu kasus lain terangkat ke publik. Baru-baru ini, terungkap seorang warga Permata Buana, bernama Hartono Prasetya alias Toni, beralamat di Blok C-12 telah melaporkan kasus persekusi dan pengusiran dirinya oleh sekelompok orang ke Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan Toni diterima Polrestro Jakarta Barat dengan bukti LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Toni yang diwakili kuasa hukumnya, Oktavianus Rasubala melaporkan sekelompok orang menggeruduk rumahnya pada tanggal 26 Februari 2021. Saat penggerudukan sekelompok orang menempelkan kata-kata berisi penghinaan seperti “Usir Toni dari Permata Buana” dan “Tinggal di Hutan Kalau Mau Sepi dan Tidak Mau Bersosiaslisasi dengan Tetangga dan Warga”.
Penyidik Polrestro Jakarta Barat dalam laporan polisi tersebut mencantumkan pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
“Sekarang masih tahap penyelidikan, sudah ada 11 saksi yang kita periksa keterangannya,” kata Kombes Pol Ady Wibowo, SIK., M.Si, Kapolres Metropolitan Jakarta Barat saat dimintai tanggapan wartawan lewat telepon selulur.
Kapolres Metro Jakarta Barat mengungkapkan dalam proses lanjutan, penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana untuk melihat konstruksi permasalahan. “Kita tidak mau buru-buru supaya tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas Kombes Ady Wibowo.
Ia menambahkan penyidik fokus pada permasalahan aduan pidana yang dilaporkan. “Kita tidak akan mencampuradukan antara permasalahan internal perumahan dengan permasalahan pidana.
Persoalan internal perumahan itu urusan pemerintahan. Kita fokus pada aduan pidana yang dilaporkan,” terangnya.