Jumat 14 Apr 2023 17:37 WIB

LBH Sebut Dua Wanita Korban Persekusi di Pesisir Selatan bukan Pemandu Karaoke

Warga Pesisir Selatan mempersekusi dua wanita yang dituduh sebagai pemandu karaoke.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
LBH Sebut Dua Wanita Korban Persekusi di Pesisir Selatan bukan Pemandu Karaoke. Foto: Penganiayaan (Ilustrasi)
LBH Sebut Dua Wanita Korban Persekusi di Pesisir Selatan bukan Pemandu Karaoke. Foto: Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG--Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, mengatakan dua orang korban persekusi di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, merupakan pengujung kafe. Sebelumnya beredar informasi bahwa dua orang korban persekusi oleh warga itu merupakan pemandu karaoke yang bekerja di kafe yang menjadi objek kemarahan warga tersebut.

"kedua korban hanya pengunjung di sana. Tiba-tiba saat warga datang mereka dituduh oleh pelaku (penganiayaan) sebagai LC di kafe tersebut," kata Indira, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga

Dua korban adalah WDP (23 tahun) dan L (19). Kedua korban bekerja sebagai musisi organ tunggal. Keduanya baru dua kali berkunjung ke kafe tersebut.

Saat terjadi persekusi, lanjut Indira, ada 300 orang yang berada di sana. 300 orang itu berasal dari empat dusun. Tapi yang aktif melakukan persekusi hanya puluhan orang.

Saat terjadi persekusi, kedua korban sudah sempat menanyakan apa kesalahan mereka sehingga menjadi sasaran kemarahan warga. Tapi tidak ada yang memberikan keterangan seperti apa kesalahan mereka.

Mereka hanya menuduh WDP dan L merupakan LC di kafe yang membuat warga resah karena beroperasi hingga larut malam di bulan Ramadhan.

Para pelaku menuduh WDP dan L sebagai LC kafe karena kebetulan mereka duduk di pondok yang berada di belakang kafe.

Setelah itu, kedua korban digiring ke laut. Korban disuruh mandi dan pakaiannya dilucuti hingga tidak berbusana.

Indira mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban secepatnya memberikan perlindungan terhadap korban, keluarga korban dan saksi. Selain itu, mengenai hukuman terhadap pelaku. Ia meminta Polisi menuntut pelaku dengan pasal di UU TPKS.

“Ini sudah berkaitan dengan penyiksaan seksual, persekusi dan merendahkan martabat seorang perempuan. Pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal,” ujar Indira.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement