Kamis 20 Apr 2023 22:45 WIB

Usai Terlibat Perkelahian di Kupang, TNI dan Polri Sepakati Enam Hal, Apa Saja?

Seluruh anggota TNI dan Polri diminta menahan diri dan tidak terprovokasi.

Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johanis Asadoma.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johanis Asadoma.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG--Institusi TNI dan Polri menghasilkan enam kesepakatan bersama setelah terjadinya bentrok antar-personel kedua institusi itu di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (19/4/2023) malam. Bentrokan yang bermula dari perkelahian itu yang berujung pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas umum di kota itu.

"Ada enam kesepakatan bersama yang sudah kami hasilkan setelah kami lakukan rapat bersama untuk membahas dan meredam kasus ini," kata Kepala Kepolisian Daerah NTT Inspektur Jenderal Polisi Johanis Asadoma di Kupang, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga

Kapolda menyampaikan hal itu saat menggelar konferensi pers dengan menghadirkan perwakilan dari tiga institusi TNI, yakni TNI AD, TNI AU, danTNI AL, serta wali kota Kupang di Mapolda NTT.

Johanisnmenjelaskan enam kesepakatan bersama itu dihasilkan agar tercipta situasi kondusif di wilayah Kota Kupang yang dikenal dengan sebutan Kota Kasih itu. Enam kesepakatan itu meliputi pertama, membentuk tim khusus yang terdiri atas TNI dan Polri untuk menginvestigasi serta memproses kasus tersebut secara transparan.

"Nantinya hasil investigasi akan diserahkan kepada satuan masing-masing untuk proses hukum sesuai dengan aturan kesatuan masing-masing," ujarnya.

Kedua, TNI dan Polri berkomitmen melakukan penindakan terhadap personel yang terlibat. Ketiga, pos pengaman dan pelayanan Idul Fitri yang dirusak akan menjadi tanggung jawab bersama TNI-Polri untuk dibangun kembali secara bersama-sama.

Kesepakatan keempat adalah menggelar patroli gabungan bersama dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melakukan aktivitas, terutama menyambut Idul Fitri. Kelima, mengeluarkan imbauan kepada seluruh anggota TNI dan Polri agar menahan diri untuk tidak melakukan provokasi, terpancing, dan tidak melakukan tindakan anarkis.

"Kemudian yang terakhir adalah memproses hukum dengan memanggil dan memeriksa panitia yang tidak mempunyai izin menyelenggarakan pertandingan futsal dan juga dalam pengamanan tidak melibatkan polisi," tambah Kapolda.

Kapolda juga mengatakan TNI dan Polri telah sepakat serta memastikan peristiwa bentrokan seperti yang terjadi pada Rabu (19/4/2023) malam hingga Kamis (20/4/2023) dini hari tidak terjadi lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement