Sabtu 08 Feb 2025 15:00 WIB

Kapolda NTT Beri Sanksi Tegas Tiga Perwira Aniaya Anggota Polres Malaka

Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta Kapolsek Malaka Tengah menganiaya anggota.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah).
Foto: Republika.co.id
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga memberikan sanksi tegas kepada tiga perwira di Polres Malaka karena menganiaya anggota yang bertugas di wilayah tersebut. Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, kasus penganiayaan terhadap personel Polres Malaka sudah menjadi atensi Kapolda NTT.

Adapun pelaku penganiayaan adalah Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Malaka, serta Kapolsek Malaka Tengah. "Pastinya akan ada tindakan tegas dan adil bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus kekerasan fisik di Polres Malaka," katanya di Kota Kupang, Provinsi NTT, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga

Henry mengatakan, penindakan terhadap ketiga perwira Polri di wilayah tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari aspek disiplin, kode etik, maupun pidana. Dia menyebut, Kapolda NTT telah menegaskan sebagai pimpinan, dirinya menganggap setiap anggota sebagai anak yang harus dibina dan diarahkan.

Namun, dalam hal pelanggaran, kata Henry, Kapolda NTT juga akan bertindak sebagai orang tua yang adil, menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Anggota Polda NTT ini orang tuanya adalah Kapolres dan Kapolda. Oleh karena itu, bapak Kapolda akan menindak dengan seadil-adilnya sesuai peraturan hukum yang berlaku, baik dalam aspek disiplin, etik, maupun pidana," ujar Henry.

Saat ini, ketiga perwira tersebut telah menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) sebagai proses hukum yang berjalan. "Bapak Kapolda NTT juga mengimbau kepada seluruh anggota Polri maupun ASN untuk selalu menjalankan tugas pokoknya dengan berpedoman pada Tribrata dan Catur Prasetya, sehingga mampu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah NTT dengan baik," ucap Henry.

Dia pun menegaskan, Kapolda NTT tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang melibatkan kekerasan fisik. Langkah tersebut diambil untuk menjaga marwah institusi Polri serta memastikan setiap anggota tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas dalam bertugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement