Kamis 20 Apr 2023 14:29 WIB

Pembunuh Bos Assirot Residence Sempat Ingin Habisi Korban dengan Racun Tikus

Kedua pembunuh bosnya, melilit korban dengan tali jemuran, dan menguras ATM-nya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Republika/Eva Rianti
Rekonstruksi pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya membongkar kasus pembunuhan pemilik penginapan Assirot Residence di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua tersangka yang berstatus asisten rumah tangga (ART) diringkus di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, belum lama ini.

Salah satu tersangka berinisial M (31 tahun) sempat membeli racun tikus secara daring guna menghabisi nyawa perempuan pemilik penginapan berinisial NSB (63). Rencananya, FM bersama SDS (49) akan membunuh majikannya menggunakan racun tikus.

Namun, hal itu urung terjadi lantaran tersangka sudah tak tahan dan ingin cepat membalaskan dendamnya. "Tersangka FM sempat membeli racun tikus di online, namun rencana membunuh korban dengan cara diracun tikus tersebut diurungkan dan tidak jadi dilakukan," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).

Menurut Indrawienny, pada Senin (10/4), kedua tersangka masih mendapatkan perilaku buruk dan dimarahi oleh korban. Hal itu membuat kedua tersangka tidak tahan dan merencakan kembali untuk membunuh korban. Tersangka FM berencana membunuh korban dengan mengikat dan melakban mulut korban.

Ternyata, rencana tersebut disetujui oleh tersangka SDS. Selanjutnya pada Selasa (11/4/2023), tersangka FM menyuruh SDS untuk membeli lakban di Indomaret. Setelah membeli, lakban ditaruh di meja resepsionis. Lalu pada Rabu (12/4/2023), korban masih memarahi FM hingga membuat tersangka sakit hati.

Tersangka FM kemudian mendorong M dari belakang sampai korban jatuh tersungkur di lantai. Berikutnya, FM menindih badan korban dan menutup mulutnya dengan menggunakan tangan. Indrawienny menyebut, SDS datang untuk membantu FM dengan melilit mulut korban dengan lakban.

Karena korban terus memberontak, sambung dia, FM mengambil tali jemuran dari kantong celana yang sebelumnya sudah dipersiapkan. Dan, tali jemuran tersebut dililitkan ke leher korban. "Tali jemuran yang melilit leher korban, tersangka FM dan SDS tarik bersama-sama selama 15 menit sampai korban tidak begerak lagi," kata Indrawienny.

Dia menerangkan, sesudah beraksi, kedua tersangka meninggalkan korban yang sudah tergeletak. Kemudian, mereka mencuri ATM Bank Mandiri dan BRI milik korban. Indrawienny menyebut, mereka mengambil uang dari ATM Mandiri milik korban sebesar Rp 5 juta dan dari ATM BRI milik korban Rp 3 juta di daerah Kapuk, Jakarta Barat.

Tersangka juga mencuri satu unit ponsel milik korban serta mencuri dua unit mobil milik korban yaitu Mobil BMW dan Toyota Fortuner. "Ancaman hukuman yang kami terapkan pada pelaku itu Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati," kata Indrawienny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement