Selasa 18 Apr 2023 00:05 WIB

Tidak Terima Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Ajukan Banding

Terdakwa AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terdakwa AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas berjaga saat berlangsungnya sidang vonis untuk terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Terdakwa AG mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nasib terdakwa anak AG berlanjut ke upaya hukum di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. AG bersama tim pengacaranya, Senin (17/4/2023) resmi mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis kepada AG yang berusia 15 tahun tersebut selama 3 tahun 6 bulan lantaran turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak David Ozora (DO).

Baca Juga

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Republika menyampaikan, memori banding AG diajukan resmi oleh tim pengacaranya, pada Senin (17/4/2023).

“Benar. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 April 2023, penasihat hukum dari terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto. 

Kata dia, atas banding tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel juga mengajukan kontra memori banding sebagai hak hukum yang sama.

“Kemudian dari penuntut umum, juga mengajukan banding pada hari yang sama,” terang Djuyamto.

Selanjutnya dikatakan dia, PN Jaksel akan menyerahkan memori banding ajuan terdakwa anak AG, dan kontra memori banding tim JPU ke PT DKI Jakarta. 

Kepala Kejari Jaksel Syarief Suleman Nahdi kepada Republika mengatakan banding ajuan penuntut umum dilakukan atas respons serupa yang disorongkan tim pembela hukum terdakwa anak AG yang tak terima atas putusan PN Jaksel.

“Betul kita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan untuk mengajukan upaya banding karena dari pihak pengacara terdakwa menyatakan banding. Jadi kita sama-sama banding,” kata Syarief.

Namun Syarief menerangkan, banding ajuan JPU bukan karena tak terima dengan putusan dari PN Jaksel. Melainkan untuk tetap menjaga putusan hakim PN Jaksel yang sudah memutus perkara di peradilan tingkat pertama itu.

PN Jaksel pada Senin (10/4/2023) sudah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa anak AG. Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam putusannya memvonis terdakwa anak AG bersalah turut serta melakukan penganiyaan berat yang direncanakan terhadap korban anak DO.

Atas vonis tersebut hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa anak AG dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Hukuman terhadap terdakwa anak AG tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hakim tunggal menjerakan terdakwa anak AG dengan penjara 4 tahun.

Dalam kasus penganiyaan berat terhadap korban anak DO ini, masih ada dua tersangka lainnya yang akan menjalani persidangan. Yaitu tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas.

AG adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy yang menjadi dalang, dan pelaku utama penganiyaan berat terhadap David Ozora. Sedangkan tersangka Shane Lukas merupakan teman Mario dan AG yang turut serta dalam penganiyaan tersebut.

Berbeda dengan AG sebagai terdakwa anak, tersangka Mario dan Shane berusia dewasa yang akan menjadi terdakwa umum. Tersangka Mario dan Shane dijerat dengan dengan sangkaan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (2), dan Pasal 353 ayat (2), juga Pasal 351 ayat (2)  KUH Pidana, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement