Ahad 16 Apr 2023 22:09 WIB

Pihak David Ozora akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi Biaya Pengobatan ke Pelaku Penganiayaan

Sejauh ini, biaya perawatan dan pengobatan David menghabiskan lebih dari Rp 1 miliar.

Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Ahad (16/4/2023). David Ozora Latumahina akhirnya diizinkan pulang dari rumah sakit lantaran terus menunjukan perkembangan yang baik setelah hampir dua bulan dirawat. Meski dirawat di rumah, ia akan tetap mendapat perawatan layaknya di rumah sakit.
Foto: Republika/Prayogi
Korban penganiayaan Mario Dandy, David Ozora Latumahina berjalan saat meninggalkan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Ahad (16/4/2023). David Ozora Latumahina akhirnya diizinkan pulang dari rumah sakit lantaran terus menunjukan perkembangan yang baik setelah hampir dua bulan dirawat. Meski dirawat di rumah, ia akan tetap mendapat perawatan layaknya di rumah sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini akan mengajukan gugatan ganti rugi kepada pelaku penganiayaan atas seluruh biaya pengobatan kliennya setelah keputusan hukum terhadap seluruh pelaku selesai di pengadilan. David Ozora saat ini sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan intensif di RS Mayapada, Jakarta.

"Kalau yang dimaksud terkait gugatan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi, tentu harus menunggu putusan dari seluruh pelaku ini selesai dulu," kata Mellisa, Ahad (16/4/2023).

Baca Juga

Sejauh ini, Melissa sudah menyiapkan rincian biaya apa saja yang telah dikeluarkan korban selama proses pengobatan David di rumah sakit. Bahkan, pihak Melissa tengah melakukan ancang-ancang melibatkan pihak pelaku untuk bertanggung jawab atas masa depan David. Namun demikian, Melissa tidak menjelaskan dengan rinci terkait hal tersebut

"Bahkan kedepannya terkait apa saja yang harus ditanggung David, termasuk soal masa depan David seperti dokter sampaikan belum jelas seperti apa," kata Melissa.

Sejauh ini, Melissa memperkirakan biaya pengobatan yang harus ditanggung David lebih dari Rp 1 miliar. Hampir 80 persen dari biaya tersebut ditanggung asuransi. Sisanya, David mendapatkan bantuan dari keluarga hingga kolega untuk membayar biaya yang tidak ditanggung asuransi. 

David merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan kekasihnya yang masih di bawah umur, AG (15). Aksi kekerasan yang sempat viral di media sosial sehingga mendapat perhatian khusus Polres Metro Jakarta Selatan. Mario Dandy dan AG pun akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement