REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengungkapkan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal masih berstatus ASN. Meski keduanya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kepala Dishub dan sekretaris Dishub Kota Bandung masih berstatus sebagai ASN. Oleh karena itu, hak-hak yang bersangkutan termasuk tunjangan masih diberikan.
"Saya pikir pemahaman saya, tolong bukan justifikasi. Proses hukum berjalan tapi pemahaman saya Kadishub nama pak Dadang. Kalau pun sekarang misal ada tunjangan, diberikan setelah kita kerjakan. Artinya sudah dikerjakan beliau sebelum kejadian, sudah hak beliau," ujar Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, gaji kedua orang tersebut pun masih diberikan sebab belum terdapat putusan hukum tetap. Ema mendoakan yang terbaik untuk Yana Mulyana beserta Dadang Darmawan dan Khairur Rijal.
"Masih (ASN) nanti kalau ada keputusan inkrah kita mengikuti," katanya.
Ia melanjutkan, Pemkot Bandung menghargai proses hukum yang tengah berlangsung. Ema sudah mengingatkan seluruh pihak, termasuk internal Pemkot Bandung untuk bertindak proposional dan profesional sesuai ketentuan dan aturan yang ada.
Ema mengaku, sudah mengumpulkan jajaran agar tidak terjadi demotivasi serta mengantisipasi terjadi penurunan kualitas layanan. "Kita buktikan pelayanan publik tidak terganggu semangat rekan-rekan termasuk dishub berjalan contoh pelayanan KIR dilayani," katanya.
Ia pun meminta agar petugas Dishub Kota Bandung untuk tetap berada di lapangan, khususnya di wilayah rawan kemacetan dan pusat keramaian. Termasuk mengecek kondisi para pengemudi angkutan.