REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dan dua terdakwa lainnya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (13/4/2023). Mereka bakal segera menjalani sidang perdana terkait penerimaan suap dalam menangani perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Gazalba Saleh, terdakwa Prasetio Nugroho, terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ali memastikan, pihaknya akan membeberkan praktik curang yang dilakukan Gazalba dalam persidangan. "Dalam dakwaannya, tim jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima terdakwa Gazalba Saleh dkk," tegas Ali.
Penahanan ketiganya pun kini sudah berstatus sebagai tahanan Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim.
"Dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor," ujar dia.
Sebelumnya, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang berkaitan dengan konflik di internal koperasi tersebut. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman dihukum pidana selama lima tahun.
Hingga kini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 15 orang. Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi. Dia merupakan penyuap Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, dua pengacara, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).