Kamis 13 Apr 2023 16:36 WIB

KPPPA Kawal Belasan Siswa SD Jadi Korban Pencabulan Guru di Aceh

Kementerian PPPA mengawal belasan siswa SD yang jadi korban pencabulan guru di Aceh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengutuk keras kasus kekerasan seksual di lingkup pendidikan yang melibatkan pelajar dan guru di Aceh. Kali ini, korban merupakan perempuan yang masih duduk di kursi sekolah dasar (SD).

Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar menegaskan terus memantau kasus kekerasan seksual yang yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam.

Baca Juga

"Upaya pemulihan dan pemenuhan hak korban harus diutamakan. Kami akan memastikan anak-anak korban dengan mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara fisik maupun psikis dari tenaga ahli yang kompeten di bidangnya," kata Nahar.

Nahar mengungkapkan awal mula kasus ini dari laporan salah satu anak korban yang mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil kepada orang tuanya. Orang tua korban lantas melaporkan kejadian yang menimpa anak korban. Lalu terdapat tiga anak korban lainnya yang turut menjadi korban. 

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara serta melakukan pendampingan visum awal bagi keempat korban di Rumah Sakit Cut Meutia dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Aceh Utara.

"Kami melakukan rapat koordinasi dan menyepakati akan dilaksanakan screening korban di SD tersebut guna mendukung proses hukum dan memperkuat pengawasan proses belajar mengajar di lingkup sekolah," ujar Nahar.

Dari hasil screening korban yang difasilitasi oleh Kemensos, Sentra Darussa'adah, KPPPA, UPTD PPA Provinsi Aceh, DinsosP3A Aceh Utara, dan P2TP2A Aceh Utara ditemukan tambahan 11 anak korban dan satu anak saksi dimana seluruhnya perempuan.

Sehingga total anak yang berhadapan dengan hukum mencapai 16 anak, terdiri dari 15 anak korban dan satu anak saksi yang telah di BAP. Sebagian besar korban adalah siswi kelas 1-3 SD. 

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru Agama Islam adalah dengan meminta korban untuk maju ke meja guru di kelas untuk mengaji. Saat korban berada di meja guru, terduga pelaku meraba dan memegang kelamin korban. Salah satu korban pun mengaku terduga pelaku berusaha memasukkan jarinya ke dalam kelamin korban," ungkap Nahar.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Pasal 50 dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta'zir cambuk paling banyak 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau penjara paling lama 200 bulan.

"Kami tentu sangat mendukung dan menyerahkan seluruh proses hukum terduga pelaku untuk dijalankan secara maksimal sesuai dengan peraturan hukum yang sesuai di Aceh dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera kepada terduga pelaku serta memberikan contoh agar tidak adanya kasus serupa kembali bermunculan," ucap Nahar.

Terkait upaya pencegahan, Nahar mendorong kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan edukasi terkait pelecehan seksual di lingkup sekolah kepada anak, orang tua, maupun sekolah. Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada orang tua agar selalu melakukan pengawasan dan memperhatikan segala sikap anak.

"Sehingga dapat dengan mudah mendeteksi jika adanya perubahan atau ketimpangan baik yang terlihat dengan jelas maupun yang ditutup-tutupi," ujar Nahar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement