Senin 23 Oct 2023 06:47 WIB

Pria di Bogor Tega Cabuli Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Polisi menangkap seorang pria,, M yang tega mencabuli anak kandungnya selama 4 tahun.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ditangkap (Ilustrasi). Polisi menangkap seorang pria,, M yang tega mencabuli anak kandungnya selama 4 tahun.
Foto: bayu adji p
Ditangkap (Ilustrasi). Polisi menangkap seorang pria,, M yang tega mencabuli anak kandungnya selama 4 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Polres Bogor menangkap pria berinisial M (43 tahun), seusai dilaporkan mencabuli anak kandungnya DA (18) di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. M telah mencabuli putri kandungnya sejak 2019, saat korban masih berusia 14 tahun.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan pelaku M melakukan aksi bejatnya itu di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh. Saat ini pelaku sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Baca Juga

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan dalam penanganan oleh unit PPA Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019, hingga yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) lalu,” kata Teguh, Ahad (22/10/2023).

Kejadian ini, kata Teguh, akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kepada ibu kandungnya. Korban sendiri merasa sudah putus asa atas perilaku ayahnya tersebut. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, aksi pencabulan yang terakhir terjadi pada Senin (9/10/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku berpura-pura meminta korban mengantarnya melihat jebakan landak di sebuah perkebunan cengkeh di Desa Megamendung.

“Sesampainya di lokasi, korban menunggu di sebuah saung. Hingga setelah kembali melihat landak, pelaku M kembali ke saung menemui korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 ayat 1 huruf b juncto Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement