REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengawal kasus pemerkosaan dua anak oleh kakek dan paman kandung di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Kedua korban berstatus kakak beradik perempuan itu berusia 7 tahun dan 4 tahun.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengecam kasus tersebut dimana keluarga seharusnya memberikan perlindungan pada anak. Tapi kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama pemerkosaan.
"Padahal merekalah yang harusnya melindungi kedua anak tersebut saat mereka berada dalam rumah," kata Nahar dalam keterangannya pada Jumat (15/9/2023).
Nahar mendorong pemberatan pidana terhadap kedua pelaku. "Ini mengingat peran sentral pelaku yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban," ujar Nahar.
Berdasarkan hasil koordinasi KemenPPPA, kedua korban sudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikolog. Informasi yang didapatkan kedua pelaku juga sudah ditahan di Polres Langkat dan berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
"Saat ini kedua korban sudah berada di tempat yang aman. Mereka juga sudah mendapatkan pendampingan kesehatan dan pendampingan visum serta pendampingan hukum," ujar Nahar.
Jika kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3), dan (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Mengingat kedua terduga pelaku merupakan orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, maka pidana penjara dapat ditambah sepertiga sesuai dengan Pasal 81 Ayat (3). Sehingga ancaman pidana penjara bagi para pelaku bisa mencapai 20 tahun.
Dalam Pasal 81 Ayat (5) dijelaskan pula karena korban lebih dari satu orang, maka para terduga pelaku dapat memperoleh ancaman hukuman yang lebih maksimal. "Seperti pidana mati atau seumur hidup," ucap Nahar.
Di sisi lain, Nahar menyoroti ketimpangan relasi kuasa dalam kasus ini. Pelaku merupakan anggota keluarga yang lebih tua sehingga korban tidak mampu melawan. Selain itu, adanya kemungkinan kondisi lingkungan yang rentan dimana pengawasan orang tua kepada para korban sangat minim.
"Peristiwa kekerasan ini dimungkinkan dapat menimbulkan trauma maupun kecemasan pada korban, terlebih jika tidak mendapatkan penanganan yang tepat maka dapat memunculkan dampak psikologis berkepanjangan pada korban," ujar Nahar.