Rabu 12 Apr 2023 21:22 WIB

Kapolda Metro Jaya tak akan Komentari Lagi Polemik di KPK

Namun, Kapolda memastikan akan menelaah laporan dari pihak Brigjen Endar Priantoro.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan dirinya tidak akan lagi mengomentari polemik di KPK. (ilustrasi)
Foto:

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami laporan polisi Brigjen Endar Priantoro terhadap Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Laporan merupakan buntut dari pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Dalam bernomor nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Rakhmat menyebut Sekjen dan Karo SDM diduga menyalahgunakan wewenang. Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan. Pada kasus ini, Brigjen Endar Priantoro diberhentikan atau dikembalikan oleh lembag antirasuah pada 31 Maret 2023 lalu.

Menurut kuasa hukum Brigjen Endar Priantoro, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengirimkan surat ke KPK mengenai masa perpanjangan massa tugas pak Endar di sebagai Dirtipid di KPK. Sebetulnya surat Kapolri itu juga jawaban atas surat dari KPK tanggal 22 November 2022. Menurut dia, surat Kapolri tersebut dikrimkan pada 29 Maret 2023 lalu.  

"Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," terang Rakhmat Mulyana.

Menurut Rakhmat, dalam SK pemberhentian tidak disebutkan alasan alasan Brigjen Endar Priantoro dikembalikan ke kepolisian. Namun dalam laporannya ke Polda Metro Jaya pihaknya tidak memasukkan nama ketua ketua KPK, Firli Bahuri tak masuk ke dalam daftar telapor. Hal itu dikarenakan surat ketetapan yang menandatangani Sekjen dan Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," ungkap Rakhmat Mulyana.

Dalam pelaporan, Rakhmat Mulyana mengatakan, pihaknya turut melampirkan beberapa barang bukti. Mulai dari surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Brigjen Endar hingga surat pemberhentiannya. Serta surat pengangkatan Brigjen Endar Priantoro pada 2020. 

"Cuma akan berkembang untuk bukti kira akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," Rakhmat Mulyana.

 

photo
Rafael Alun Akhirnya Ditahan KPK - (infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement