REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan mengimbau masyarakat agar mewaspadai adanya kode batang (QR Code) palsu dengan cara verifikasi identitas tujuan transaksi. "Waktu kita scan QR Code itu kan muncul tujuannya, kalau tidak sesuai jangan diteruskan transaksinya. Ini yang paling mendasar untuk dilakukan," kata Firman, Rabu (12/4/2023).
Ia menjelaskan, Code QR code atau kode quick response diciptakan untuk memudahkan dalam membuka situs tertentu, unduh aplikasi, atau transaksi keuangan. Namun demikian, teknologi yang praktis ini belakangan dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan siber dengan modus penggantian QR Code palsu di sejumlah tempat di Jakarta. Firman meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum melakukan verifikasi tujuan untuk menghindari kerugian.
"Waspada dan tidak terburu-buru menjadi kiat untuk menghindari salah transfer ke rekening tertentu. Sebenarnya alamat tujuan pemindahan dana kan sudah jelas apakah perusahaan, yayasan, atau justru atas nama pribadi," katanya.
Lebih lanjut, ia juga meminta pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait literasi digital dalam rangka menuju cashless society. Selain edukasi kepada masyarakat, seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan memperkuat sisi keamanan agar tidak ada celah bagi kejahatan siber untuk mengambil keuntungan secara ilegal.
Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial merekam aksi pria mengganti QR Code pada kotak amal di sebuah masjid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penempelan stiker alat pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus menangkap satu orang pelaku.
Polisi menyebut MIML (39) tersangka penempelan sejumlah stiker QRIS telah menjalankan aksinya di 38 titik di wilayah Jakarta.
"Beberapa tempat yang sudah ditempel oleh bersangkutan itu ada 38 titik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Polisi menyebut sementara ini dana yang terkumpul di dalam aplikasi yang dikuasai oleh tersangka sebanyak 44 transaksi dengan total dana yang terkumpul Rp13 juta lebih.