REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI memastikan tetap melanjutkan verifikasi ulang calon peserta Pemilu 2024 terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hal itu disampaikan KPU usai dibatalkannya putusan tunda Pemilu 2024 yang merupakan gugatan Prima.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melanjutkan verifikasi ulang karena merupakan putusan Bawaslu RI. Sebab, UU Pemilu mengharuskan KPU melaksanakan setiap putusan Bawaslu.
"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 atau perkara Partai Prima, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Perkara Prima ini bermula partai pendatang baru itu menggugat KPU RI ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022. Prima mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, sehingga partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus memenangkan Prima. Majelis menyatakan KPU telah melakukan PMH dan merugikan Prima. Majelis menjatuhkan sejumlah hukuman terhadap KPU RI.
Salah satunya menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Berbekal putusan tersebut, Prima melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi terhadap Prima. Bawaslu pada 20 Maret 2023 menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi dan memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.
Kini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang terhadap Prima. Belum selesai verifikasi ulang tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (11/4/2023) ternyata mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakpus. Dengan begitu, putusan PN Jakpus batal.