REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan, bakal memanggil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam proses pemberhentian Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap mulai besok, Rabu (12/4/2023).
"Klarifikasi belum (hari ini). Besok (akan diklarifikasi) pimpinan," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Meski demikian, Syamsuddin belum memerinci siapa pimpinan yang lebih dahulu diperiksa oleh Dewas besok. Ia hanya menyebut bahwa lima orang dalam kepemimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak nantinya akan dimintai keterangan terkait laporan ini. "Saya lupa pastinya, ya, tapi yang jelas mulai besok. Siang ya (pemeriksaannya)," ungkap Syamsuddin.
Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK pada Selasa (4/4/2023). Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.