REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menindaklanjuti laporan Brigjen Endar Priantoro mengenai pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Dewas telah memanggil Endar dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa untuk proses klarifikasi.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Meski demikian, Tumpak belum memerinci jadwal pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri yang juga dilaporkan Endar. Dia hanya menyebut, Dewas KPK bakal memanggil semua pihak yang berkaitan dengan aduan ini. "Besok lagi yang lain (diklarifikasi)," ujar dia.
Diketahui, KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Worotikan kemudian ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK menggantikan Endar.
Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.
Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Endar meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya di KPK.