Ahad 09 Apr 2023 20:15 WIB

Penguatan Kekayaan Intelektual Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Mahasiswa Sulawesi Barat harus memahami kekayaan intelektual.

Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Pameran yang diprakarsai oleh Yayasan Batik Indonesia dan Museum Tekstil tersebut dapat mendorong daerah penghasil wastra untuk mengajukan hak kekayaan intelektual berupa indikasi geografis dengan menampilkan 80 kain batik, berlangsung hingga 12 November 2022.
Foto: ANTARA/Darryl Ramadhan
Seorang pengunjung melihat koleksi batik pada pameran batik nitik di Museum Tekstil, Jakarta, Ahad (23/10/2022). Pameran yang diprakarsai oleh Yayasan Batik Indonesia dan Museum Tekstil tersebut dapat mendorong daerah penghasil wastra untuk mengajukan hak kekayaan intelektual berupa indikasi geografis dengan menampilkan 80 kain batik, berlangsung hingga 12 November 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat meminta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka dapat memahami substansi hukum dan peduli terhadap kekayaan intelektual (KI) di daerah itu.

"Mahasiswa perlu memahami dan peduli terhadap kekayaan intelektual di Sulbar, dengan begitu mahasiswa berperan memperkenalkan produk lokal untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan di Mamuju, Sabtu (8/4).

Baca Juga

Saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Sulbar, Parlindungan menjelaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tomakaka harus memahami subtansi hukum dan Kemenkumham ingin agar fungsi dan tugasnya juga dipahami oleh masyarakat termasuk mahasiswa sehingga dirinya memberikan materi kuliah umum di kampus tersebut.

"Sebagai instansi vertikal yang melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsinya ingin generasi muda meningkatkan pemahaman dan kepedulian mengenai kekayaan intelektual di Sulbar," katanya.

Kabupaten Polewali Mandar (Polman) juga terdapat Festival Sandeq dan Festival Sayyang Pattu'du, yang berpotensial diangkat sebagai kawasan karya cipta dan menjadi kekayaan intelektual di Sulbar," katanya.

Mahasiswa dapat menjadi agen pemberi informasi hukum mengenai tugas dan fungsi Kemenkumham kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pemahaman mengenai pelayanan hukum.

Sementara Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Tomakaka Al-Habsy berterima kasih kepada Kemenkumham Sulbar yang memberikan edukasi pelayanan hukum sesuai tugas dan fungsinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement