REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho menanggapi terkait viralnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) kepada warga yang saat ini sudah dicabut suratnya. Menurutnya, di dalam lingkungan rumah warga wajar saja meminta THR tetapi dalam bentuk sumbangan seikhlasnya jangan diwajibkan dengan nominal tertentu.
"Jadi, surat edaran itu jangan bentuk paksaan. Tapi surat ederannya dalam arti kata imbauan apabila bapak atau ibu ada rezeki lebih. Wajar kok, saya di kompleks juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, sudah harus sekian, engga boleh," kata Hari di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (6/4/2023).
Kemudian, ia melanjutkan sumbangan THR sifatnya harus seikhlasnya bukan iuran wajib. Tentu hal tersebut berbeda. Sehingga pemberian THR itu sesuai keikhlasan masing-masing warga tanpa paksaan.
"Kalau seandainya (dipatok) kan ada rumah tangga yang statusnya pejabat, ada yang biasa, ada yang ini, masa disamakan gitu loh. Kalau ada yang pejabat lebih bisa aja dia ngasih Rp 1 juta atau di atas Rp 300 ribu. Tapi bagi yang tidak mampu bisa dibawah Rp 100 ribu kan terjadi istilahnya tuh subsidi yang lebih kaya boleh lebih dari Rp 300 ribu yang tidak mampu boleh kurang dari Rp 100 ribu. Toh akhirnya ketemunya sama," kata dia.
Ia mengimbau Wali Kota semua wilayah DKI Jakarta memberikan arahan kepada RT/RW agar tidak ada lagi paksaan harus memberikan THR.
"Nah, ini tentunya berkaitan dengan kewilayahannya. Biasanya si lurah, camat atau Wali Kota nanti yang memberikan arahan ke RT/RW nya," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Lini masa Twitter dihebohkan dengan surat permintaan THR pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Adalah akun @txtdrjkt yang mengunggahnya hingga viral.
Surat yang diteken Ketua RT 009 H Eman, Sekretaris RT 009 Kasiono, Bendahara RT 009 Bambang Quntoro, Ketua Mushola Al-Jihad Loso Harsono, hingga Ibu PKK dan Dawis Nuraeni, tersebut mengundang kecaman dari warganet. Surat tersebut berisi tentang informasi pengurus RT yang mengajak warga memberi THR.
Adapun THR diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, dan petugas ZIS kelurahan. "Dengan ketentuan sebagai berikut, home industri Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu," demikian keterangan surat tersebut dikutip Republika di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Adapun penarikan iuran untuk THR tersebut dimulai pada 2, 9, dan 16 April 2023. Mereka yang diminta membayar iuran bisa dicicil sebanyak tiga kali penarikan. "Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," demikian surat yang dibuat pengurus RT 009, RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatn Cengkareng, Jakarta Barat tersebut.
Camat Cengkareng, Ahmad Farih ikut menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dibuat pengurus RT 009, RW 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang viral di Twitter. Dia menjelaskan, saat ini surat edaran tersebut sudah dicabut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," kata Farih saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Dia menjelaskan, petugas Kelurahan Kapuk sudah melakukan pembinaan kepada pengurus RT 009, RW 016. Farih bersyukur, pengurus RT akhrinya bersedia mencabut surat edaran tersebut. Dia berharap, peristiwa itu tidak terjadi lagi.
"Iya (pengurus RT) siap mencabut hari ini juga," ujar Farih.