Kamis 06 Apr 2023 17:37 WIB

Kementerian PPPA Hormati Tuntutan Terhadap AG

Kementerian PPPA menghormati tuntutan KPU terhadap AG selama empat tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Kementerian PPPA menghormati tuntutan KPU terhadap AG selama empat tahun penjara.
Foto: Ali Mansur/Republika
Rekonstruksi penganiayaan David oleh tiga tersangka, Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG. Kementerian PPPA menghormati tuntutan KPU terhadap AG selama empat tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengapresiasi tuntutan 4 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa AG (15 tahun). Tuntutan tersebut sudah 2/3 dari ancaman hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan kepada AG.

KemenPPPA menilai tuntutan itu sudah mempertimbangkan Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan. Dalam tuntutannya, hal yang dapat memberatkan pelaku anak AG adalah luka berat yang dialami oleh korban. 

Baca Juga

"Kami hormati tuntutan JPU yang diantaranya juga memperhatikan kondisi korban yang mengalami luka berat dan proses penyelesaian perkaranya mengacu pada UU 11 tahun 2012," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar di Jakarta pada Selasa (4/4/2023).  

Nantinya, KemenPPPA berharap putusan hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Apalagi terkait kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak melalui upaya pemenuhan hak anak yang berkonflik dengan hukum (AKH). 

"(Anak) Untuk memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang obyektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 3 huruf h. UU SPPA," ujar Nahar. 

Selain itu, KemenPPPA mengajak semua pihak untuk terus berdoa agar David segera pulih. KemenPPPA siap memfasilitasi hak-hak David sebagai anak korban dapat dipenuhi sepenuhnya. 

"Khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi) dari pelaku (khususnya pelaku utama), juga hak-hak lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara," ujar Nahar. 

Sebelumnya, dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) pelaku anak AG didakwa bersalah melanggar Pasal 355 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada awak media, Rabu (5/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement