REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan kajian untuk bisa membawa laporan kejahatan kemanusian yang dilakukan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pelaporan para aktivis dan akademisi atas kejahatan genosida Israel di Gaza, Palestina sudah ada di meja Direktorat HAM Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dibahas bersama satuan kerja lain di pemerintahan.
“Laporan dari aktivis-aktivis kemanusian itu, sudah diterima oleh Dirham (Direktorat HAM), dan tentunya itu dikoordinasikan dengan satuan-satuan kerja lain dari pemerintahan, karena ini terkait dengan lintas yurisdiksi (universal jurisdiction),” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (13/2/2026).
Kata Anang, internal Dirham sendiri, pun masih mempelajari pelaporan itu dengan mengacu pada ketentuan hukum baru di dalam negeri. “Lintas yurisdiksi ini, sedang dipelajari dengan norma-norma hukum baru yang berlaku, karena ini juga terkait dengan KUHP Nasional,” ujar dia.
Pekan lalu aktivis dan pegiat sipil Indonesia melaporkan kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan penjajah Zionis Israel terhadap Palestina ke Kejagung, Kamis (4/2/2026). Laporan tersebut mendesak Kejagung menggunakan kewenangannya dalam menyeret Benjamin Netanyahu dan seluruh struktur pemerintahan secara in absentia ke Pengadilan HAM di Indonesia.
Kewenangan penuntutan dan mengadili penjahat kemanusian internasional itu dapat dilakukan Kejagung dengan penggunaan KUH Pidana Nasional yang baru diterapkan. Aktivis HAM Indonesia Fatia Maulidiyanti sebagai salah satu pelapor menyampaikan, KUH Pidana Nasional mengatur soal kejahatan kemanusian dan genosida dalam Pasal 598 dan Pasal 599.
Para pelapor juga mendalilkan Pasal 5 dan Pasal 6 KUH Pidana Nasional. Fatia menerangkan, pasal-pasal tentang kejahatan HAM berat tersebut membuka ruang penerapan yurisdiksi ekstrateritorial, dan yurisdiksi universal bagi Indonesia dalam mengadili kejahatan internasional, termasuk genosida yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia.
“Pelaporan ini bukan sekadar sikap politik, tetapi juga sebagai langkah hukum yang sah untuk mendorong akuntabilitas atas kejahatan internasional yang dilakukan oleh Israel di Palestina,” kata Fatia di Kejagung, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, laporan tersebut juga sebagai dorongan tanggung jawab konstitusional dan sikap moral dari masyarakat biasa, agar lembaga-lembaga hukum dan sistem peradilan di Indonesia dapat mengambil inisiatif dalam menindak pelaku-pelaku kriminal kemanusian serta kejahatan internasional.
Pelaporan tersebut diinisiasi sedikitnya oleh 10 aktivis dan pegiat hukum. Selain Fatia, turut sebagai pelapor juga adalah mantan Pelapor Khusus HAM Indonesia di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) Marzuki Darusman yang juga selaku mantan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Lainnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang tokoh Muhammadiyah sekaligus pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII), Guru Besar Hukum Universitas Indonesia (UI) Heru Susetyo, dan juga akademisi Feri Amsari.