Kamis 06 Apr 2023 14:42 WIB

Bawaslu Tegaskan Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP di Masjid Bukan Pelanggaran

Bawaslu mengkategorikan pembagian amplop bukan kampanye karena jadwal belum dimulai.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan kalau pembagian uang menggunakan amplop berlogo PDIP di sebuah masjid di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, bukan sebagai pelanggaran. Tetapi, Bawaslu meminta partai-partai tidak melakukan tindakan itu.

Komisioner Bawaslu, Totok Hariyono mengatakan, kejadian pembagian amplop berlogo PDIP itu tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Selain tidak ada ajakan untuk memilih, ia menekankan, tahapan kampanye memang belum dimulai. "Alasannya, secara hukum jadwal kampanye masih belum dimulai," kata Totok di Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, ia menilai, logo PDIP yang ada di amplop berisi uang yang dibagikan ke jamaah-jamaah masjid itu belum sampai tahap pelanggaran. Aturan itu mengacu ke Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. "Said Abdullah, meskipun sebagai pengurus partai, namun yang bersangkutan belum merupakan kandidat atau calon anggota legislatif," ujar Totok.

Komisioner Bawaslu lainya, Lolly Suhenty menuturkan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu Bawaslu menyimpulkan tidak ada terdapat dugaan pelanggaran pemilu. Namun, Lolly meminta parpol peserta pemilu tidak melakukan politik transaksional. "Seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang," kata Lolly.

Selain itu, Bawaslu mengingatkan partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Lolly menambahkan, Bawaslu mendorong semua pihak menciptakan kompetisi yang adil. "Melakukan kegiatan politik yang meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan kalau pembagian amplop berisi uang berlogo PDIP dan bergambar Said Abdullah dan Ahmad Fauzi di tempat ibadah di Sumenep bukan pelanggaran. Alasan pertama yang disebut karena tahapan kampanye belum dimulai.

Kedua, Bawaslu menemukan penggunaan logo PDIP itu bukan inisiatif partai, tapi atas nama pribadi. Ketiga, Said Abdullah sekalipun pengurus PDIP dan anggota DPR RI, disebut bukan kandidat atau calon legislatif apapun dalam Pemilu 2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement