Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjen Endar Kapolri, Senin (3/4/2023) memutuskan memperpanjang penugasannya di KPK sebagai direktur penyelidikan di KPK.
Namun begitu, KPK terlebih dahulu memutuskan untuk melakukan pemberhentian dengan hormat terhadap Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antikorupsi tersebut.
Pada Selasa (4/4/2023), Brigjen Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahrya Harefa ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pencopotan jabatan di KPK. Brigjen Endar juga dalam laporan mengatakan, keputusan pencopotannya selaku Direktur Penyelidikan bertentangan dengan keputusan Polri yang memberikan perpanjangan, dan penempatan masa dinas tuga di KPK.
Sehingga menurut Brigjen Endar, kengototan KPK melucuti jabatan sebagai bentuk perlawanan atas keputusan Polri sebagai pemasok personil tim penyelidika maupun penyidik untuk KPK.