REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menemukan identitas penyebar konten status yang menyebut barang bukti thrifting atau baju bekas dibawa pulang untuk lebaran. Namun pihak Polda Metro Jaya masih belum membeberkan identitas sosok penyebar konten tersebut.
"Terduga penyebar sudah kita identifikasi. Saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Menurut Trunoyudo, kasus ini tengah diselidiki oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Namun demikian, ia menegaskan tidak tidak ada barang bukti baju bekas impor yang disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum anggota.
"Kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," tegas Trunoyudo.
Lebih lanjut, baju impor bekas yang jadi barang bukti sepenuhnya dikelola Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) secara profesional. Sehingga dapat dipastikan tidak ada barang bukti sekecil pun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Kata dia, semuanya tertata secara prosedural, profesional, dan proporsional.
Sebelumnya beredar di media sosial beredar foto tangkapan layar status WhatsApp yang menampilkan barang bukti kasus perdagangan pakaian impor bekas. Lalu dalam tangkapan layar ada keterangan bahwa pembuat status WhatsApp bakal diberikan baju lebaran berupa pakaian dari barang bukti tersebut.
"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini," tulis pembuat status WhatsApp tersebut.