Senin 03 Apr 2023 02:41 WIB

Polda Metro Jaya Bantah Ada Barang Bukti Thrifting Jadi Hadiah

Polda Metro Jaya membantah ada barang bukti kasus thrifting yang dijadikan hadiah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Polda Metro Jaya membantah ada barang bukti kasus thrifting yang dijadikan hadiah.
Foto: Dok Kemendag
Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, hingga tas bekas asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau. Polda Metro Jaya membantah ada barang bukti kasus thrifting yang dijadikan hadiah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak tidak ada barang bukti baju bekas impor (thrifting) yang disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh oknum anggota. Hal ini disampaikan setelah viral pengakuan seseorang yang akan mendapat baju lebaran thrifting dari anggota Ditreskrimsus. 

"Kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Ahad (2/4/2023). 

Baca Juga

Trunoyudo meminta agar masyarakat tidak langsung percaya dengan unggahan yang tidak bertanggungjawab tersebut. Namun pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan terkait adanya isu barang bukti thrifting yang disalahgunakan untuk baju lebaran sanak keluarga anggota.

Karena pihaknya telah berkomitmen untuk menjalankan proses penanganan perkara sesuai dengan standar operasional dan undang-undang yang berlaku. 

"Tentu Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," tegas Trunoyudo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement