REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengkritisi pemecatan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Bambang menduga tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum.
"Tindakan pemecatan yang tidak didasarkan atas hukum serta melawan prinsip dan asas di Lembaga penegakan hukum tidak hanya bisa disebut sebagai cara yang tidak bertanggungjawab tapi juga suatu perbuatan melawan hukum," kata Bambang dalam keterangannya pada Selasa (4/4/2023).
Bambang menyayangkan kalau pemecatan Endar didukung oleh pimpinan KPK yang seharusnya taat hukum. Ia menyoal kepantasan mereka untuk tetap menjadi pimpinan lembaga penegakan hukum ketika malah melanggar hukum. "Pimpinan tersebut layak dipaksa untuk mundur, demi hukum dan kewarasan," ujar Bambang.
Bambang juga menyebut pemecatan Endar tidak dilakukan berdasarkan penghormatan atas asas akuntabilitas, kepastian hukum, kepentingan umum dan penghormatan terhadap HAM yang dirumuskan dalam Pasal UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK. Apalagi ada syarat dalam tata cara pemulangan instansi ASN di KPK.
"Tindakan yang bertentangan dan melawan hukum dapat dikualifikasi sebagai tindakan koruptif yang mengarah pada perilaku brutalitas dan hal ini sangat mengerikan apalagi terjadi di tahun politik," ujar Dosen Paska Sarjana Universitas Djuanda itu.
Selain itu, Bambang menyinggung adanya surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK, termasuk Endar. Kapolri memutuskan penugasan Endar diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Oleh karena itu, Bambang mengaitkan pemecatan Endar dengan tindakan “pemecatan” puluhan pegawai KPK melalui instrumentasi Tes Wawasan Kebangsaan. Ia mensinyalir tindakan ini tergolong State Capture Corruption.
"Tindakan 'pemecatan masal' itu adalah pengalaman yang sangat buruk, kini, terulang kembali dengan adanya pencopotan Direktur Penyelidikan KPK," tegas Bambang.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjangan masa dinas-tugas Brigadir Jenderal (Brigjen) Endar Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut, tetap menjadikan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personil-personil pilihan untuk berdinas-tugas di KPK.
Adapun KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti.