Selasa 04 Apr 2023 06:33 WIB

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir, Doli: Ini Bukan Soal Wanita Saja 

Anggota Dewan menyoroti indepedensi KPU.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia angkat bicara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim dihukum karena terbukti melakukan perjalanan pribadi dan sering berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. 

Menurut Doli, perbuatan Hasyim itu tak sekedar soal hubungannya dengan wanita, tapi juga terkait independensi KPU. Sebab, Hasnaeni merupakan ketua umum dari partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

Baca Juga

"Saya melihatnya perkara ini bukan soal wanita saja. Itu kan ketua umum partai. Kalau pun dia seorang laki-laki, tidak pantas berhari-hari jalan-jalan dengan ketua KPU," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Doli menjelaskan, perjalanan Hasyim dengan ketua umum partai selama berhari-hari tentu bakal membuat partai politik lain curiga. Partai lain pada akhirnya bakal mempertanyakan independensi Hasyim maupun KPU RI dalam membuat putusan terkait partai politik. 

Karena itu, Doli meminta Hasyim berhati-hati dalam bertindak ke depan. Dia juga meminta pimpinan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk hati-hati. Komisi II DPR RI merupakan mitra kerja lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. 

Sementara itu, Hasyim enggan menanggapi putusan tersebut. "Kalau soal itu (sanksi peringatan keras terakhir), saya tidak komentar. Kalau yang lain, saya mau," ujar Hasyim di kantornya, Jakarta, Senin malam. 

Dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023) siang, DKPP memutuskan Hasyim terbukti melanggar kode etik karena melakukan pertemuan dan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni pada Agustus 2022 lalu. Perjalanan itu dinilai menimbulkan konflik kepentingan karena partainya Hasnaeni ketika itu sedang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. 

Selain itu, DKPP menyatakan Hasyim melanggar kode etik karena aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni melalui percakapan WhatsApp tentang topik pribadi. Kendati begitu, DKPP berkesimpulan bahwa Hasyim tidak terbukti melecehkan Hasnaeni. Sebab, tidak ada bukti dan saksi yang menguatkan dalil tersebut. 

Atas pelanggaran kode etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada Hasyim. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

Sebagai catatan, Hasnaeni mendalilkan Hasyim melecehkan dirinya dengan iming-iming bakal meloloskan partainya sebagai peserta pemilu. KPU RI pada 14 Oktober menyatakan Partai Republik Satu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Sekitar dua bulan usai dinyatakan tidak lolos, barulah Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut.

Baca juga : DKPP: Ketua KPU Akui Berduaan dengan Wanita Emas Ziarahi Pantai dan Goa Jogja

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement