REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menggeleng-geleng kepala mendengar dan menyaksikan percakapan antara dua terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait tambang di Papua yang diunggah di kanal YouTube, Haris Azhar. Hal itu diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
"Menyebabkan saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan terlihat geleng-geleng kepala nampak emosi dan menyampaikan kepada saksi Singgih Widyastono 'Ini keterlaluan, kata-kata Luhut bermain tambang di Papua itu tendensius, tidak benar dan sangat menyakitkan hati saya. Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang',” tutur Jaksa Sandi saat membacakan dakwaan.
Selain itu, Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan di Indonesia tidak ada kebebasan berpendapat yang absolut dan semua harus dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan, perbuatan terdakwa Haris Azhar yang memuat pencemaran nama baik atau fitnah yang tidak sesuai kebenarannya terhadap diri Luhut Binsar Pandjaitan adalah pemberian judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
Jaksa juga menyebut Luhut Binsar Pandjaitan juga keberatan dengan istilah 'Lord' yang dianggap mengandung makna negatif. Karena julukan lord bermakna tuan, raja, penguasa tertinggi, memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung. Juga Jenderal BIN terlibat dalam operasi militer dalam rangka mendapatkan kepentingan atau keuntungan secara ekonomi demi berlangsung operasi militer Intan Jaya, lalu tanda baca setrip pada frasa relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya menunjukkan rangkaian makna yang tidak terpisahkan bahwa kegiatan operasi militer Intan Jaya dianggap memiliki muatan ekonomi atau bisnis yang beromzet besar.
“Kemudian kata ‘Ada’ yang artinya saksi Luhut Binsar Pandjaitan dianggap terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya. Tanda seru ganda yang dimaknai sebagai gambaran kesungguhan maupun rasa emosi yang sangat kuat terkait keterlibatan saksi Luhut Binsar Pandjaitan dalam kegiatan Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya,” lanjut jaksa.
Haris Azhar bersama Fatia Maulidiyanti pun didakwa melakukan pencemaran nama baik Luhut melalui unggahan video YouTube di kanal milik Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Namun, keduanya didakwa secara terpisah meski sama-sama menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," ungkap jaksa.
Dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Merespons dakwaan JPU, Haris Azhar menilai banyak dakwaan yang justru fitnah terhadap dirinya. Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
“Banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu,” ujar Haris Azhar setelah menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).
Namun demikian, Haris Azhar enggan membeberkan secara gamblang bagian dakwaan mana yang dianggapnya fitnah terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan pada saat proses penyidikan.
“Nanti lah, rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaanya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengam dakwaan ini,” ungkap Haris Azhar.