Senin 03 Apr 2023 10:55 WIB

Luhut tak Hadiri Sidang Dakwaan Haris-Fatia di Kasus Pencemaran Nama Baik

Kuasa hukum mengeklaim hakim belum mengirim permintaan kehadiran Luhut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Haris Azhar menjalani pemeriksaan perdana pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang diunggah melalui akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Republik Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan tak menghadiri sidang pembacaan dakwaan terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) pada Senin (3/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Keduanya terjerat kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Ketidakhadiran Luhut disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang merespons sidang dakwaan Haris-Fatia. Sidang kali ini masih di tahap pembacaan surat dakwaan sehingga menurut Juniver, kliennya belum perlu hadir secara langsung ke persidangan.

Baca Juga

"Karena ini masih proses dakwaan tentu kehadiran saksi (pelapor) diperlukan nanti setelah ada panggilan kepada pak Luhut sebagai pelapor," kata Juniver kepada Republika.co.id, Senin (3/4/2023).

Juniver menyatakan kliennya siap datang ke sidang tersebut ketika sudah ada permintaan dari Majelis Hakim. Adapun untuk sidang hari ini, Majelis Hakim belum mengirim permintaan kehadiran kepada kliennya. "Tentu beliau akan atur waktu akan hadir untuk diminta keterangan," ujar Juniver.

Juniver menyebut kliennya tak keberatan ketika nantinya dipanggil sebagai saksi pelapor. Ia menjamin kliennya akan mematuhi hukum yang berlaku.

"Klien kami kalau diperiksa tentu akan siapkan waktu sebagaimana ketentuan undang-undang yang harus dipatuhi," ujar Juniver.

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan sudah pada tahap dua. Haris Azhar dan Fatia juga telah menjalani pemeriksaan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, pada Senin (6/3/2023) lalu. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan usai proses tahap dua. Kasus ini berawal saat Haris dan Fatia mengaitkan Luhut dengan bisnis tambang di Bumi Cendrawasih.

Dalam perkara ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hingga berita ini diturunkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Haris-Fatia masih berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement