REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Endar Priantoro. Pemberhentian ini dilakukan usai KPK tak memerpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Ali membenarkan adanya surat putusan dari Polri yang memerpanjang masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan bernomor B/2471/III/KEP./2023 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/3/2023) dan sudah dikirimkan kepada Pimpinan KPK.
Dalam surat tersebut, Endar diputuskan tetap pada posisinya saat ini lantaran terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara dan untuk pembinaan karir anggota Polri, khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pertimbangan Karir Polri melakukan rapat internal.
Namun, Ali menjelaskan, sebelumnya KPK tidak mengusulkan perpanjangan tugas Endar ke Polri. Sehingga surat putusan dari Kapolri tidak dapat ditindaklanjuti. "Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," tegas Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Surat rekomendasi itu sudah diajukan pada awal November 2022.
Usulan ini diduga dilakukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Namun, KPK meminta agar proses lidik dugaan rasuah penyelenggaraan balap mobil listrik di Jakarta tersebut tidak diseret ke ranah politik.