Senin 03 Apr 2023 23:23 WIB

Putusan DKPP: KPU Langgar Prosedur Ubah Data Partai Gelora dan PKN

Putusan DKPP sebut KPU melanggar prosedur dalam ubah data Partai Gelora dan PKN.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPU. Putusan DKPP sebut KPK melanggar prosedur dalam ubah data Partai Gelora dan PKN.
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU. Putusan DKPP sebut KPK melanggar prosedur dalam ubah data Partai Gelora dan PKN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sejumlah penyelenggara pemilu daerah melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai PKN di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut). Alhasil, satu staf KPU daerah dijatuhi sanksi pemecatan. 

Hal tersebut merupakan isi sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 10 penyelenggara pemilu atas perkara dugaan kecurangan atau manipulasi data partai politik. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Baca Juga

Dalam pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan Kasubag Teknis KPU Kepulauan Sangihe sekaligus admin Sipol, Jelly Kantu terbukti melanggar prosedur ketika memasukkan nama 33 anggota Partai Gelora ke dalam data hasil verifikasi faktual di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pengubahan data tersebut sebenarnya berawal dari surat keberatan Partai Gelora karena 33 anggotanya di Sangihe yang sudah diverifikasi via panggilan video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi di Sipol. Jelly Kantu lantas dipanggil untuk menghadiri rapat koordinasi ke Aula Kantor KPU Sulut pada 6 November 2022. 

Di sana, Sekretaris KPU Sulut Lucky Firnando Majanto memerintahkan Jelly untuk memasukkan 33 nama anggota Partai Gelora ke dalam Sipol. Jelly manut dan mengubah data dengan dibimbing oleh Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Pengubahan dilakukan tanpa disertai lembar kerja dan dokumentasi verifikasi 33 anggota Partai Gelora. 

DKPP menyatakan, Jelly telah melakukan tindakan pelanggaran prosedur verifikasi partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Jelly selaku admim Sipol jelas tidak punya kewenangan untuk mengubah data. 

Dia hanya berwenang meng-upload data dan berita acara yang sudah ditandatangani komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. "Terkait materi maupun substansi yang termuat dalam dokumen yang akan diunggah dalam aplikasi Sipol di luar kewenangan Teradu IX (Jelly)," kata Dewi. 

DKPP juga mendapati fakta bahwa Jelly melanggar prosedur ketika mengubah data hasil verifikasi faktual Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Persis seperti kasus Gelora, pengubahan data bermula dari protes yang dilayangkan PKN karena 76 anggotanya yang sudah diverifikasi via rekaman video, ternyata tidak dimasukkan ke dalam data hasil verifikasi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe di Sipol.

Dalam pengubahan data PKN ini, Jelly memasukkan nama 76 anggota PKN ke Sipol tanpa disertai dokumen yang ditandatangani oleh komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Tanda tangan baru diminta setelah pengubahan data dilakukan. 

Tanda tangan diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia; Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Tomy Mamuaya; dan Anggota KPU Kepulauan Sangihe, Iklam Patonaung. 

Atas perbuatannya tersebut, DKPP menyatakan Jelly terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Jelly dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Jelly mendapatkan sanksi berat atas tindakannya tersebut. "Memberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan kepada teradu IX, Jelly Kantu selaku Kepala Subbagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito. 

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Sekretaris KPU Sulut, Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulut, Carles Y Worotitjan. Adapun sanksi peringatan keras dijatuhkan kepada tiga komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung.

Dirumahsakitkan 

Terdapat empat teradu yang dinyatakan tidak bersalah dalam perkara ini. Komisioner KPU Sulawesi Utara, Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu dinyatakan tidak terbukti melakukan intimidasi kepada jajaran KPU daerah agar mengubah data hasil verifikasi partai politik. 

Komisioner KPU RI Idham Holik juga tidak terbukti melakukan intimidasi atas pernyataannya yang disampaikan saat Rakornas KPU se-Indonesia di Ancol, Jakarta Utara pada 3 Desember 2022. Ketika itu, Idham berujar, "Rekan-rekan agar tegak lurus. Bagi yang tidak bisa tegak lurus saya akan masukkan ke rumah sakit". 

DKPP menyatakan, pernyataan tersebut disampaikan Idham dalam suasana bercanda. Pernyataan itu sebenarnya bertujuan agar jajaran KPU seluruh Indonesia mematuhi aturan dalam bekerja. "DKPP berpendapat tindakan teradu X (Idham) dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu," kata Dewi. 

"Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan teradu X agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik," imbuh Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement