REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang sitaan atas dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Di antaranya, sekitar 30 tas mewah berbagai merek, seperti Hermes, Christian Dior, hingga Louis Vuitton.
Puluhan tas itu ditemukan saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Rafael di wilayah Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3/2023). "Saat penggeledahan ditemukan juga antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).
Selain itu, KPK juga menunjukkan uang senilai Rp32,2 miliar dalam pecahan mata uang asing. Duit ini ditemukan dari safe deposit box milik Rafael di salah satu bank.
"Pecahan mata uang dolar Amerika Serikat, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro," ujar Firli.
Di samping itu, KPK juga menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui perusahaannya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Dari perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan ini, Rafael diduga memperoleh duit sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat.
Kini, KPK telah menahan Rafael untuk 20 hari pertama. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih hingga 22 April 2023.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.