Senin 03 Apr 2023 16:38 WIB

Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar Dijerat UU ITE

Jaksa menyebut terdakwa mengelabui masyarakat dengan mencemarkan nama baik Luhut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Pendiri Lokataru Haris Azhar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4/2023). Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video pada akun Youtube milik Haris Azhar.
Foto:

Merespons dakwaan JPU, Haris Azhar menilai banyak dakwaan yang justru fitnah terhadap dirinya. Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan. 

“Banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu,” ujar Haris Azhar setelah menghadiri sidang di PN Jakarta Timur, Senin (3/4/2023).

Namun demikian, Haris Azhar enggan membeberkan secara gamblang bagian dakwaan mana yang dianggapnya fitnah terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan pada saat proses penyidikan. 

“Nanti lah, rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaanya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengam dakwaan ini,” ungkap Haris Azhar.

Lebih lanjut, Haris Azhar mengatakan, salah satu isi dakwaan yang dianggap tidak sesuai dan cenderung fitnah adalah disebut bahwa konten yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak berimbang. Padahal, kata dia, konten tersebut menjelaskan hasil riset. Sehingga yang diundang adalah organisasi yang membuat riset tersebut.

“Makannya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia. Tapi nanti kita akan jawab dengan cara yang baik dan benar,” tegas Haris Azhar.

Dalam kesempatan itu, pihak Haris Azhar dan Fatia menantang agar pelapor Luhut Binsar Pandjaitan turut hadir dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Sebagai pelapor dan saksi, dia wajib datang dong, tidak bisa diwakili. Seharusnya dia diperiksa oleh pengadilan dan keterangannya dikonfrontir," ujar penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Muhammad Isnur.

Sehingga dengan demikian, kata Isnur, Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan JPU harus berani memanggil Luhut Binsar Pandjaitan. Sehingga antara pelapor dan terlapor dapat dikonfrontasi keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat menggabungkan dakwaan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digabungkan karena kedua terdakwa dijuntokan ke Pasal 55.

"Kalau surat dakwaannya dipisahkan, ini bisa jadi kacau. Kan tuduhannya bersama-sama. Semua pemeriksaannya bisa jadi rumit, kalau dakwaannya dipisahkan," harap Isnur.

Sebelumnya, penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang memastikan kliennya akan menghadiri persidangan sebagai saksi.

 

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Pak Luhut, dia akan patuh kepada proses hukum. Oleh karenanya kalau dia dipanggil sebagai saksi, dia akan menghormati dan menghadiri sidang itu," ujar Juniver, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, Juniver juga menyatakan bahwa kliennya bakal menyampaikan fakta sebenarnya terkait peristiwa yang melatarbelakangi kasus pencemaran nama baik tersebut.

"(Buka-bukaan) itu tergantung prosesnya. Tentu akan disampaikan fakta yang sebenarnya nanti, enggak boleh ngarang-ngarang, karena itu sidang yang terbuka kan," kata Juniver.

Dalam kasus ini Haris Azhar dan Fatia dituding telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah serta berita bohong terhadap Luhut perihal keterlibatan para pejabat atau purnawirawan TNI Angkatan Darat dalam bisnis pertambangan Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement