REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator menanggapi dakwaan kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang dibacakan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sandi. Haris Azhar bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
“Banyak dakwaan yang menurut saya justru fitnah itu,” ujar Haris Azhar setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Namun demikian, Haris Azhar enggan membeberkan secara gamblang bagian dakwaan mana yang dianggapnya fitnah terhadap dirinya. Ia hanya menyampaikan bahwa banyak dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan pada saat proses penyidikan. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hal itu pada saat pembelaan di sidang lanjutan.
“Nanti lah , rahasia dagang itu. Itu nanti muncul di pembelaan kami dua minggu lagi. Tapi menurut saya dakwaanya sendiri justru malah saya merasa difitnah dengam dakwaan ini,” ungkap Haris Azhar.
Lebih lanjut, Haris Azhar mengataikan salah satu isi dakwaan yang dianggap tidak sesuai dan cenderung fitnah adalah disebut bahwa konten yang dibuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak berimbang. Padahal, kata dia, konten tersebut menjelaskan hasil riset. Sehingga yang diundang adalah organisasi yang membuat riset tersebut.
“Makannya itu saya bilang banyak salah dan saya cenderung dakwaan ini seperti mau memfitnah saya dan juga Fatia. Tapi nanti kita akan jawab dengan cara yang baik dan benar,” tegas Haris Azhar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Haris Azhar dan Fatiah Maulidianty disebut telah mengelabui masyarakat dengan melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
Disebutnya,Haris Azhar bersama tim produksi bersepakat untuk memilih Fatiah dan Agus Dwi Prasetyo alias Owi sebagai narasumber dalam topik mengenai bisnis tambang di Blok Wabu, Papua, berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Namun melihat nama Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, maka nama Luhut diangkat dalam topik terkait dan diunggah melalui akun YouTube miliknya.
Kemudian kegiatan dialog antara Haris sebagai host dan Agus Dwi Prasetyo (Owi) bersama Fatiah sebagai narasumber pun dilakukan di kantor hakasasi.id pada 20 Agustus 2021 lalu.
JPU menilai percakapan atau dialog tersebut dianggap sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja dengan iktikad buruk untuk menyebarkan nama baik terhadap Luhut.
"Terdakwa Haris Azhar melihat nama saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Pandjaitan alias Luhut Binsar Pandjaitan," terang JPU dalam membacakan dakwaan.