Sabtu 01 Apr 2023 17:33 WIB

KPK akan Hadirkan Hasbi Hasan di Sidang Suap Pengurusan Perkara di MA

Hasbi Hasan akan dihadirkan dalam persidangan Sudrajad Dimyati pada Rabu (5/4/2023).

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi akan dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa perkara suap hakim MA, Sudrajad Dimyati. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi akan dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa perkara suap hakim MA, Sudrajad Dimyati. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan empat saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dalam persidangan dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (5/4/2023). Salah satunya yang akan dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan.

"Tim jaksa akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Adapun tiga saksi lainnya terdiri dari dua Hakim Agung, yaitu Samsul Maarif dan Ibrahim. Kemudian, Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ali mengatakan, pemanggilan terhadap empat saksi ini berdasarkan perintah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Tim Jaksa KPK pun telah mengirimkan surat panggilan kepada mereka untuk hadir pada persidangan.

"Kami meyakini para saksi dimaksud akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pengadilan sebagai bentuk penghormatan pada proses yang sedang berjalan dimaksud," ujar Ali.

KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Adapun dari jumlah tersebut, delapan diantaranya merupakan pejabat dan staf MA, yakni Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di MA Edy Wibowo (EW); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Kemudian, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka lainnya, terdidi dari dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Terbaru, KPK menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement