REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik tidak hanya menciptakan peluang kerja sama internasional, tetapi juga menuntut kesiapsiagaan nasional menghadapi berbagai dinamika global. Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah ancaman spionase yang kini berkembang melalui ruang digital dan aktivitas siber.
Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Edy Prasetyono, menilai peningkatan literasi keamanan nasional menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa praktik spionase merupakan realitas dalam hubungan antarnegara.
“Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/5/2026).
Menurut Edy, hampir seluruh negara memiliki instrumen keamanan nasional untuk melindungi informasi strategis dari ancaman pencurian data dan operasi intelijen asing. Karena itu, Indonesia perlu terus memperkuat regulasi, tata kelola keamanan informasi, serta kapasitas perlindungan data strategis agar mampu mengikuti perkembangan ancaman lintas negara yang semakin kompleks.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI tersebut menambahkan bahwa praktik spionase dapat dilakukan baik oleh negara mitra maupun pihak yang memiliki kepentingan berbeda. Ia menilai peningkatan ketahanan nasional, termasuk perlindungan teknologi dan infrastruktur strategis, menjadi langkah penting dalam menjaga kepentingan negara.
“Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.
Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Abdullah Wibisono, mengatakan praktik spionase merupakan fenomena lama yang terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi global. “Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Ali.
Ali mencontohkan kasus pendakwaan Harry Lu Jianwang di Amerika Serikat pada Mei 2026 serta pengungkapan Badan Keamanan Dalam Negeri Polandia terkait perekrutan warga sipil sebagai “agen sekali pakai” untuk kepentingan asing.
Ia menegaskan bahwa bentuk spionase modern kini semakin banyak berlangsung di ruang siber. Pada 2025, tercatat sekitar 39 juta ancaman Advanced Persistent Threat (APT) menyasar jaringan digital Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan kesadaran publik terhadap keamanan digital dan perlindungan data pribadi sebagai bagian dari ketahanan nasional di era teknologi.
Dengan meningkatnya konektivitas global, penguatan literasi keamanan siber, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, serta budaya kewaspadaan digital dinilai menjadi langkah strategis agar Indonesia tidak hanya menjadi objek dinamika geopolitik, tetapi juga aktor yang tangguh dalam menjaga kedaulatan informasi nasional