Sabtu 01 Apr 2023 17:24 WIB

KPK Belum Temukan Kejanggalan dari LHKPN Direktur Penyelidikan Endar Priantoro

Masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh tim LHKPN.

Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyatakan belum menemukan kejanggalan dari LHKPN Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi.
Deputi Pencegahan Korupsi KPK Pahala Nainggolan (kiri) menyatakan belum menemukan kejanggalan dari LHKPN Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan belum menemukan kejanggalan pada harta kekayaannya. Sebelumnya, Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap menjabat sebagai Direktur KPK. 

"Belum tahu, masih normal-normal saja," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga

Pahala mengatakan pemeriksaan LHKPN Endar masih berjalan karena masih banyak data laporan yang harus dipelajari oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK. "Nanti kita update hasilnya, karena sekali lagi data awalnya, kita belum banyak," ujarnya.

Meski demikian berdasarkan pemeriksaan awal tersebut, Pahala menyebut tidak ada indikasi ketidakwajaran dalam LHKPN Endar. "Belum ada indikasi apa-apa," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa Endar Priantoro merupakan perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang saat ini bertugas di KPK dan menjabat sebagai Direktur Penyelidikan. Nama Endar menjadi sorotan publik setelah pengguna media sosial TikTok dengan akun @perusakhedon mengunggah video yang berisi cuplikan soal dugaan gaya hidup mewah istrinya.

Viralnya unggahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi kepada Endar dengan melibatkan Dewas Pengawas KPK. KPK sebelumnya juga telah mengklarifikasi sejumlah pejabat penyelenggara negara terkait dengan gaya hidup atau peningkatan kekayaan yang tak wajar.

Yang paling menarik perhatian publik adalah kasus harta kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo. KPK bahkan telah meningkatkan status kasus Rafael Alun ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement