REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemanggilan klarifikasi kekayaan tiga pegawai Kementerian Keuangan pada pekan depan. Mereka merupakan bagian dari 134 pegawai di Ditjen Pajak yang memiliki saham perusahaan tertentu.
"Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertentu akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu, ternyata satu perusahaan dimiliki bersama pegawai pajak lain. Jadi yang kita undang klarifikasi tiga. ... Gitu ya, minggu depan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023) malam.
Meski demikian, Pahala belum membeberkan identitas pegawai yang bakal dipanggil maupun tanggal pelaksanaannya. Dia hanya menjelaskan, KPK telah melakukan pengecekan data ke Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham mengenai informasi kepemilikan saham pegawai pajak tersebut.
"Kan kita sudah cek ke AHU, Ditjen AHU. (Data) Pemilik lengkap, alamat ada, makanya saya tahu ada satu lagi yang punya orang pajak," ungkap Pahala.
Dia menyebut, pihaknya juga memiliki basis data untuk mengecek lebih lanjut informasi tersebut. "Nama ini kalau di KPK ada databasenya, nama bisa dicek. Kerjaannya apa ternyata PNS. Kita balikin ke database laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ternyata muncul," jelas Pahala.
Sebelumnya, KPK mengungkap ada 137 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Msyoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN.
Padahal, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Bahkan, utang yang dimiliki pun terbilang tinggi.