Jumat 31 Mar 2023 16:52 WIB

KPK Sita Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun

KPK masih mempelajari apakah tas mewah itu bagian gratifikasi atau bukan.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, -- JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan tas mewah dari berbagai merk saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan soal jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah tersebut.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Ia menjelaskan, temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement