Kamis 30 Mar 2023 19:26 WIB

Menteri ATR/BPN Apresiasi Skema Pengembalian Aset PTPN di Bogor

Hadi memuji kerjasama penyelesaian masalah aset PTPN VIII yang dinilainya pro rakyat

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mendatangi objek pemulihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, di areal unit agrowisata wilayah Gunung Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mendatangi objek pemulihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, di areal unit agrowisata wilayah Gunung Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, mendatangi objek pemulihan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, di areal unit agrowisata wilayah Gunung Mas, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pada kesempatan tersebut Hadi memuji kerjasama penyelesaian masalah aset PTPN VIII yang dinilainya pro rakyat.

Hadi menjelaskan, PTPN VIII mengalami permasalahan dimana lahan di gunung mas seluas 1.623,19 Hektare ini pada beberapa titik diokupansi secara ilegal oleh masyarakat. Baik berupa tempat tinggal, maupun perkebunan.

Dalam menyelesaikan masalah ini, PTPN VIII bekerja sama dengan PT Eigerindo Multi Produk Industri (EMPI), untuk menyelesaikan masalah yang hampir 25 tahun ada. Di antaranya, sebagian tanah yang diduduki masyarakat akan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) PTPN VIII.

“Sisanya 73 Hektare itu akan kita juga berikan HGB di atas HPL milik PTPN. Sehingga permasalahan yang sudah lama di megamendung di PTPN VIII ini bisa terselesaikan,” kata Hadi ketika ditemui Republika di Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, PTPN VIII juga mampu memecahkan solusi bagi masyarakat yang sempat menduduki tanah PTPN VIII. Selain direlokasi, warga yang sebelumnya memiliki lahan pertanian di lahan PTPN VIII, dapat bekerja di PT EMPI. Terutama dalam pembangunan objek wisata Eiger Adventure Land.

Menurut Hadi, hal ini merupakan kerja sama yang bagus dengan menyelesaikan permasalahan tanah aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dimana BUMN tidak kehilangan asetnya, namun masyarakat menerima manfaatnya.

Dia menilai, skema ini merupakan skema yang pro rakyat. Juga memperhatikan lingkungan di sekitar tanah milik PTPN VIII.

“Termasuk PT EMPI mjuga menerima manfaatnya, yang juga akan menggandeng masyarakat untuk bisa melakukan kegiatan di sekitar daerah wisata yang sedang dibangun PT EMPI,” ujarnya.

Di samping itu, Hadi mengatakan skema yang baik ini juga akan diterapkan sebagai role model di tempat lain. Salah satunya di Makassar yang terdapat lahan milik PTPN XIV.

“Ini skema yang bagus kemarin saya ke Makassar juga di PTPN XIV juga melakukan hal yang sama,” tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement