Senin 22 Jul 2024 13:43 WIB

KSP Moeldoko tidak Setuju TNI Berbisnis

Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya?

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju personel TNI menjalankan bisnis. Hal itu karena TNI harus bersikap profesional dalam pekerjaannya. Mantan Panglima TNI tersebut menilai, personel TNI tidak boleh bergeser dari bidang pekerjaannya untuk beralih menjalankan bisnis.

"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. La nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko saat memberikan keterangan pers di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Baca: Marinir TNI AL dan US Marine Corps Latma Serangan Raid Darat

Moeldoko menjelaskan bahwa sebelumnya TNI memang memiliki lembaga yayasan. Lembaga yayasan tersebut, kata dia, cenderung sebagai media berbisnis. Namun, saat ini sudah tidak ada lagi lembaga yayasan di TNI. "Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," kata Moeldoko.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan beberapa hal larangan anggota TNI. Di antaranya, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Baca: Dubes Bawa Surat, Prabowo Diundang Pangeran MBS ke Arab Saudi

Pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan anggota TNI membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Usul tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjelaskan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI. RUU TNI yang telah sampai pada penyusunan DIM itu merupakan RUU yang menjadi inisiatif DPR.

Baca: Disertasi Kolonel Irhamni: Keberhasilan Intelijen Bentuk Pengabdian Terbaik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement