Kamis 30 Mar 2023 19:21 WIB

Melchias Mekeng Klarifikasi Pernyataan Boleh Korupsi Asal Nilainya Kecil

Waketum Golkar tersebut menegaskan, tidak pernah mengajak masyarakat untuk korupsi.

Anggota DPR Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng .
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Anggota DPR Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng  mengklarifikasi pernyataannya tentang korupsi kecil-kecilan tidak apa-apa. Dia menegaskan, tidak pernah mengajak masyarakat untuk boleh korupsi asal nilainya kecil.

Dia menegaskan, tidak mentoleransi perbuatan korupsi, baik nilainya kecil maupun besar. "Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023), Mekeng sempat mengomentari harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini menjadi tersangka korupsi KPK.

 

 

"Kebanyakan dia (RAT) makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil nggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut dalam raker.

Atas pernyataan itu, Mekeng menerangkan, konteks pembicaraannya lebih kepada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya. Dia menyebut, dalam kehidupan sehari-hari, uang haram itu beredar secara bebas dalam masyarakat. Yang menggunakannya bisa penjahat, tetapi juga bisa orang baik.

Hal itu bisa terjadi karena dalam kehidupan sehari-hari, seseorang tidak tahu dari mana sumber uang seseorang. "Itu sumbernya 100 persen halal atau tidak. Katakanlah kita jual motor ke orang lain, terus dibeli. Apakah kita tahu uang dari pembeli itu halal atau haram? Bisa saja dari hasil rampok. Kemudian motor kita dibeli. Kan itu uang haram namanya tapi kita tidak tahu," jelas Mekeng.

Begitu pun dengan seorang penjual rokok yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya. Jika uang pembelinya berasal dari hasil pencurian atau pemerasan maka sudah masuk kategori uang haram. Otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan dari pembeli tadi.

 

"Kalau itu yang hasil rampok, lalu beli rokok, kan itu uang haram juga, si penjual rokok makan uang haram. Itu yang maksud saya, yang kecil-kecil itu kayak gitu," ucap Mekeng.

Dia menegaskan, apa yang sempat disampaikan di raker bukan membolehkan korupsi dengan nilai kecil. Mekeng menjelaskan, pernyataannya bukan pula mendukung praktik korupsi.

"Jadi jangan salah persepsi. Bukan berarti saya mendukung praktik korupsi. Meras Rp 100 ribu, sama meras Rp 100 miliar, sama saja, itu haram. Dan itu perbuatan korupsi. Saya tidak tolerir praktik-praktik begitu," ucap mantan Ketua Banggar DPR ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement