Kamis 30 Mar 2023 19:15 WIB

KPK Sita Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Andri Saubani
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berjalan menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah menyita safe deposit box milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Kotak penyimpanan harta di sebuah bank itu menjadi salah satu bukti dugaan gratifikasi yang dilakukan Rafael.

"Kita sita dalam perkaranya yang gratifikasi, seperti yang ada di SDB (safe deposit box) dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga

Asep menyebut, isi safe deposit box itu berkisar puluhan miliar rupiah. Namun, ia enggan memerincinya. Dia hanya mengatakan, rincian bukti gratifikasi ini bakal disampaikan saat konferensi pers (konpers) penahanan tersangka sudah dilakukan. "Nanti di konpers lah ya pasnya. Kisarannya puluhan (miliar) lah," ujar Asep.

Adapun, safe deposit box milik Rafael ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Duit yang tersimpan di dalamnya sekitar Rp 37 miliar berupa pecahan dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023.

"Bentuknya (gratifikasi) uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, Ali belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, dia menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman. "Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Ali.

Rafael diketahui memiliki harta Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.

Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial. Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar.

Pada Sabtu (25/3/2023) lalu, Rafael Alun menegaskan tidak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh KPK. Namun, ia mempertanyakan mengapa dirinya baru diusik sekarang padahal selalu melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan ikut program Tax Amnesty.

"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael.

Dalam keterangannya, Rafael juga menyatakan keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya, seraya menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan sumber pendapatan serta dapat menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut. Dia menyebut, keterangan PPATK terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.

"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.

Rafael juga mengaku heran dengan penyelidikan terhadap harta kekayaannya. Pasalnya, dia mengaku selalu melaporkan harta kekayaannya sejak 2011 dan sudah beberapa kali diklarifikasi mengenai asal muasal hartanya baik oleh KPK pada 2016 dan 2021 serta Kejaksaan Agung pada 2012.

Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak. "Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," kata dia.

Rafael juga mengatakan perolehan harta yang dia miliki sudah tercatat dalam surat pemberitahuan tahunan orang pribadi (SPT-OP) di Ditjen Pajak sejak tahun 2002. "Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah" kata Rafael.

 

photo
Kontroversi transaksi janggal Rp 300 triliun - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement