Kamis 30 Mar 2023 17:07 WIB

Diduga Terima Gratifikasi Sejak 2011, Mengapa Rafael Alun Baru Jadi Tersangka Sekarang?

KPK menetapkan Rafael Alun tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan istrinya Ernie Meike (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Rafael. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023.

Baca Juga

"Bentuknya (gratifikasi) uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Meski demikian, Ali belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, dia menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Ali.

Selain itu, Ali mengungkapkan, penyidik KPK juga pernah menggeledah rumah Rafael. Namun, ia tak menjelaskan lebih perinci mengenai hasil maupun kapan penggeledahan itu dilakukan.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu juga kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud (Rafael)," ujar Ali.

Meski demikian, Ali berjanji KPK akan menyampaikan kepada publik mengenai penanganan kasus ini. Dia juga menyebut, pihaknya bakal menyampaikan setiap perkembangan kasus ini.

"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata dia.

Rafael diketahui melaporkan harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar karena jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.

Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. Pada hari ini, KPK kemudian mengumumkan status kasus naik ke penyidikan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka.

KPK terakhir memanggil Rafael dan istrinya pada Jumat (24/3/2023) pekan lalu. Rafael dan istri keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.30 WIB. Sang istri berjalan di belakang Rafael. Meski demikian, keduanya memilih bungkam.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement