REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Namun, Asep enggan memerinci jenis barang mewah yang ditemukan. Dia hanya menyebut, seluruh temuan itu bakal dipublikasikan saat penahanan telah dilakukan. "Pada saatnya akan kita hadirkan di sini. Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya," ujar Asep.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan seusai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. "Bentuknya (gratifikasi) uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Meski demikian, Ali belum memerinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, dia menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman. "Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Ali.
Rafael diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar karena jabatannya yang hanya masuk dalam ASN eselon III. Jumlah itu terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.
Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap LHKPN miliknya pada 1 Maret 2023.